Undang2 yg melindungi hak cipta adalah Undang2 Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan di sahkan di Jakarta tanggal 29 juli 2002 oleh Presidan Republik Indonesia.
Hak cipta adalah hak eksklusif yang dipatenkan dan diakui sebagai kekayaan intelektual seseorang, kelompok, atau perusahaan. Sejak tahun 2003, kekayaan ini dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual. (HAKI).
…. DAMPAK PELANGGARAN HAK CIPTA
Perkembangan teknologi berbasis informatika teknologi (IT), memerlukan tenaga-tenaga yang handal dalam bidangnya sehingga membuka peluang dan lapangan kerja baru bagi para generasi muda yang penuh dedikasi dan kreasi. Pada bidang teknik informatika dan komunikasi, penciptaan program harus mendapat perlindungan hukum karena softeare-software komputer tentu tidak mudah di buat, bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum sesuai dangan pasal 72 Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002 .
* Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).





















0 Tanggapan ke “Etika dan Moral”